MAKALAH
SHOLAT
SUNNAH
Disusun untuk
memenuhi tugas Mata Kuliah : Fiqih 1
Disusun Oleh: Kelompok 3
1.
Dewi Safitri (201955010104853)
2.
Pradila Arfiyani (201955010104854)
3.
Putri Nur Setyo Ningrum (201955010104852)
4.
Ahmad Muzakki ihsan
(20195501010)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SUNAN GIRI BOJONEGORO
2019
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirot Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul Fiqih 1 Bab Sholat Sunnah (ketentuan sholat sunnah) ini
tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas dari Dosen Aya Mamlu`ah, S.Sos.I, M.Pd.I pada mata kuliah Pengantar Fiqih
1. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Fiqih
mengenai Sholat Sunnah bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada ibu Aya Mamlu`ah, S.Sos.I, M.Pd.I selaku Dosen Fiqih 1 yang telah memberikan
tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang
study yang kami tekuni.
Kami
juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami
menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Bojonegoro, 09
Oktober 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………… ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………… iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah…………………………………………….iv
B. RumusanMasalah……………………………………………………iv
C. Tujuan Pembahasan………………………………………………….iv
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat Sunnah……………………………………….…….1
B. Macam- macam Sholat Sunnah………………………………………..1
C. Sunnah-sunnah dalam Sholat……..………………………..……….….2
D. Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam
sholat……………..……….3
E. Waktu yang dilarang untuk melakukan Sholat…………………………3
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan………………………………………………………….…..4
- Saran…………………………………………………………………….4
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………5
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sholat
merupakan kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan bagi umat muslim yang sudah
mukallaf. Dalam syariat islam sholat itu terbagi menjadi dua macam, yaitu
sholat fardhu dan sholat sunnah. Disyariatkannya sholat sunnah adalah untuk
menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu
disempurnakan dengan sholat sunnah.
Selain
itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada
ibadah-ibadah lain. Banyak sekali macam-macam sholat sunnah yang disyariatkan.
Dengan demikian maka pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan dari
macam-macam sholat sunnah dan ketentuan-ketentuannya.
- Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud sholat sunnah?
2. Apa saja
macam-macam sholat sunnah?
3. Apa
saja sunnah-sunnah sholat ?
4. Bagaimana perbedaan laki-laki dan perempuan
dalam hal sholat?
5. Kapan saja waktu yang dilarang untuk sholat?
- Tujuan Pembahasan
1. Menjelaskan pengertian sholat sunnah dan
macam-macamnya.
2. Menjelaskan sunnah-sunnah dalam sholat.
3. Menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan
dalam hal sholat.
4. Menjelaskan waktu -waktu yang dilarang untuk sholat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sholat
Sunnah
Sholat
sunnah adalah sholat yang dianjurkan untuk dilaksanakan dan dikerjakan diluar
sholat fardhu. Sholat sunnah dikerjakan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT,
menyempurnakan sholat fardhu, bertaubat kepada Allah SWT agar hajatnya
dikabulkan, meningkatkan derajat dan martabat serta menjernihkan akal pikiran
setiap pelakunya.
Dasar
pelaksanaaan sholat sunnah sangat kuat dan mendasar. Sholat sunnah didasari
oleh Hadits dan sunnah Nabi Muhammad SAW, dalil tersebut yang kemudian
dijabarkan oleh para Ulama dan Umara untuk disampaikan kepada seluruh umat
muslim baik itu jenis maupun tata cara pelaksanaannya yang sesuai dengan hadits
dan sunnah.
B.
Macam-Macam Sholat Sunnah
Sholat
sunnah berdasarkan hukumnya dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Muakad, adalah sholat sunnah yang dianjurkan
dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari
raya, sholat sunnah rawatib, sholat tarawih dan lain-lain.
2. Ghoiru muakad, adalah sholat sunnah yang
dianjurkan tanpa penekanan yang kuat.
Sholat sunnah berdasarkan pelaksanaannya
dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Sholat sunnah yang dilakukan secara
sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya, yaitu:
·
Sholat Rawatib
·
Sholat Tahajud
·
Sholat Istikharah
·
Sholat Tasbih
·
Sholat Hajat
·
Sholat Dhuha
·
Sholat Taubat
·
Sholat Tahiyatul Masjid
2. Sholat sunnah yang dilakukan secara berjamaah
diantaranya, yaitu:
·
Sholat Idul Fitri
·
Sholat Istisqo
·
Sholat Tarawih
·
Sholat Gerhana
·
Sholat Idul Adha
C.
Sunnah-Sunnah Sholat
Sunnah-sunnah sholat terbagi menjadi dua,
yaitu:
1. Sunnah Ab`ad
Sunnah
ab`ad adalah suatu amaliah yang bukan termasuk rukun dan apabila ditinggalkan
menggantinya dengan sujud sahwi. Sunnah ab`ad ada dua yaitu Tasyahud awal dan
Qunut. Qunut dibagi menjadi dua yaitu qunut sholat subuh dan qunut sholat witir
(pertengahan bulan romadhon)
2. Sunnah Haiah
Sunnah haiah
adalah amaliah yang bukan termasuk rukun dan tidak diganti dengan sujud sahwi.
Sunnah haiah diantaranya yaitu:
·
Mengangkat kedua tangan hingga melurusi pundak ketika takbiratul
ikhram, rukuk, dan bangkit dari rukuk
·
Meletakkan tangan kanan pada tangan kiri yang berada dibawah dada dan
diatas pusar
·
Membaca doa iftitah setelah takbiratul ikhram
·
Membaca doa taawudz setelah doa iftitah
·
Membaca keras pada waktunya
·
Membaca samar atau pelan pada waktunya
·
Membaca aamiin setelah membaca surat Al-Fatihah
·
Membaca surat setelah Al-Fatihah untuk imam dan orang yang sholat
sendirian
·
Membaca takbir setelah turun dari rukuk dan sujud serta bangun dari
sujud.
D.
Perbedaan Antara Laki-Laki dan Perempuan Dalam
Sholat
1. Untuk laki-laki
·
Pria mengangkat kedua sikunya dari perut
·
Mengangkat perutnya dari dua paha dalam rukuk dan sujud
·
Membaca keras pada sholat yang sunnah membaca keras
·
Apabila mengalami sesuatu dalam sholat membaca tasbih dengan tujuan
berdzikir
·
Aurat laki-laki antara pusar dan lutut
2. Untuk perempuan:
·
Mendekatkan perutnya dengan pahanya ketika sujud dan rukuk
·
Menyamarkan suaranya ketika berada didekat pria lain
·
Bertepuk tangan dengan menepukkan tangan kanan bagian dalam pada
tangan kiri bagian luar
·
Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan
E.
Waktu yang Dilarang Untuk Sholat
Waktu
yang dilarang untuk melakukan sholat ada lima, tidak boleh melakukan sholat
kecuali yang memiliki sebab, baik sebab terdahulu, seperti sholat qhodo`, atau
sebab yang bersamaan seperti sholat gerhana yaitu:
1. Setelah sholat subuh hingga terbitnya matahari
2. Saat terbitnya matahari hingga sempurna dan
meninggi seukuran tombak
3. Saat istiwak hingga matahari bergeser dari
tengah langit kecuali hari jum`at, ditanah haram Makkah
4. Setelah sholat ashar hingga matahari terbenam
5. Saat matahari tenggelam hingga sempurna.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sholat sunnah adalah sholat yang
dianjurkan untuk dilaksanakan dan dikerjakan diluar sholat fardhu. Sholat
sunnah dikerjakan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT, menyempurnakan sholat
fardhu, bertaubat kepada Allah SWT agar hajatnya dikabulkan, meningkatkan
derajat dan martabat serta menjernihkan akal pikiran setiap pelakunya. Diantara
banyak macam sholat sunnah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ada
sholat-aholat sunnah yang tergolong pada yang dianjurkan ada pula yang
dilaksanakan berjamaah ataupun secara munfarid. Namun tetap dilaksanakan oleh
Rasulullah sebagai tauladan bagi umat Islam sedunia.
B. SARAN
Akhirnya kami dapat menyelesaikan
masalah ini, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisannya.
Oleh karena itu, kami memohon maaf atas segala kekurangan dan kami mengharap
kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan kedepannya. Semoga
makalah ini dapat memberi manfaat kepada pembaca secara umum terlebih lagi
penulis.
DAFTAR
PUSTAKA
M. Hamim HR. 2017. Terjemah
Fathul Qorib . Kediri : Santri Salaf PRESS.
Komentar
Posting Komentar